Wednesday, 28 June 2017
On June 28, 2017 by zainuddin in kisah inspiratif 1 comment
PRIA MUDA YANG INGIN MENIKAH
Pagi
itu pukul 10.00. satu jam lalu. Saya
baru selesai memberikan sebuah pengajian rutin yang sudah 6 tahun saya tekuni.
Para pengikut pengajian itu kebanyakan orang orang tua berusia di atas 40
tahun. Namun ada juga beberapa anak muda yang akhir akhir ini ikut mengaji.
Pengajian dimulai sehabis sholat subuh kira kira pukul 06.00, dan berakhir
pukul 09.00 pagi.
Saat
itu, seorang anak muda berusia dibawah 20 tahun, yang sudah sangat saya kenal
karena ia peserta rutin pengajian saya, tiba tiba duduk menghadap. Sepertinya
ada hal penting yang ingin ia tanyakan pada saya.
“bisa
Tanya sedikit ustadz?” pemuda itu kelihatan ragu ragu.
“bisa
saja. Kenapa tidak?”
“begini
ustadz. Usia saya sekarang baru 18 tahun namun terus terang saya ingin sekali
menikah. Saya hawatir terjebak dalam perzinaan, bila saya harus menunda menikah
lebih lama lagi.” Tanpa sungkan pemuda itu menceritakan keinginannya. Cerita
itu sendiri sejatinya sudah memuat pertanyaan. Namun saya ingin tau lebih jauh.
saya biarkan ia terus bercerita.
“saya
sadar, saya masih terlalu hijau untuk menikah tapi saya lebih sadar bahwa tanpa
menikah, saat ini saya tak kuat menahan godaan syahwat. Saya sudah telaten
berpuasa Dawud (sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa) satu tahun ini,
untuk menjalangkan sunnah Rasul. Gejolak nafsuh itu memang teredam
sebagiaannya. Namun yang tersisa masih begitu kuat. dan merasa sangat tersiksa.
Apa saya sudah layak meniakh ustadz?” sepertinya, itulah inti pertanyaannya.
“sudah
punya calon?” Tanya saya.
Saya
sengaja tidak menjawab soal kelayakan dan ketidaklayakannya menikah, seperti
yang ia tanyakan. Karena bagi saya, itu sudah bisa di pahami oleh pemuda itu
yang sesungguhnya tidaklah awam sama sekali di bidang ilmu agama ini.
“sudah”
“sudah
meminangnya?”
“belum.
Saya belum mengambil keputusan untuk meminang, apalagi menikahinya. Tapi kedua
orangtua saya, dan kedua orangtua calon istri saya, sudah mengetahui keinginnan
saya. Saya masih ingin memantapkan diri. Itulah, kenapa saya datang ke sini, dan
bertanya kepada ustadz.”
“apa
alsan anak muda, menunda melamarnya?”
“ini
yang menjadi persoalannya.” Tukas anak muda itu cepat.
“saya
sudah berniat mengajukan lamaran.seminggu yang lalu saya berjumpa dengan calon
saya dirumahnya ditemani oleh kakak laki lakinya. Di situ saya berkenalan lebih
jauh, bertanya kesana kemari, dan saling melakukan penjajakan. Untuk sementara
waktu kami merasa sangat cocok. Rencananya, minggu ini saya akan menemui kedua
orangtuanya untuk mengajukan lamaran. Kedua orangtua saya sendiri merestui
saja, asal pihak kedua orang tua calon istri saya menerima lamaran saya. Tapi,
saya masih ragu untuk mengajukan lamaran.”
“kenapa?”
“kedua
orangtua calon saya pernah bilang - saat pertama kali saya dating ke rumahnya
-, bahwa ia hanya akan menikahkan anaknya, bila calon suaminya sudah mapan.
Minimal sudah memiliki pekerjaan yang layak, meski belum punya rumah atau
kendaraan. Idealnya sih, menurut mereka yang kaya dan berpendidikan tinggi.”
“lalu,
masalahnya?”
“saya
belum punya pekerjaan tetap. Apa larangan orangtua untuk menikahkan anaknya,
bila calon suami anaknya belum memiliki pekerjaan tetap itu dibenarkan dalam
syariaat? Apa itu bukan termasuk ‘adhuul3, karena melarang anak
menikah tanpa alasan syar’i?” pemuda itu mencecar saya dengan dua pertanyaan
sekaligus.
“alasan
calon mertuamu itu logis, dan tidak berlawanan dengan syariat…”
“tapi
ustadz, bukankah ada pemuda di zaman Nabi Muhammad SAW yang menikah dengan
mahar hanya bacaan al-Qur’an? Satu dirham pun dia tak punya?” sela anak muda itu.
“Dengarkan
dulu penjelasan saya. Alasan calon mertuamu itu tidak melanggar syariat. Saya
tidak mengatakan, bahwa seorang pria tidak boleh menikahi wanita, sementara ia
belum punya kerja. Atau karena dia miskin dan tak punya apa apa. Bukan begitu
maksud saya.
Tapi
masalahnya, bersalahkah orangtua yang melarang anaknya menikah dengan pemuda
yang belum memiliki pekerjaan tetap? Karena ia khawatir anaknya akan terlantar,
dan si pemuda tak mampu merawat dan mengurusinya?
Menurut
saya, ia tidak bersalah. Ia berhak. Kenapa? Karena nafkah lahir batin dari
suami adalah hak istri orangtua sah sah saja melarang anaknya menikah, dengan
pria yang belum ia yakini akan bisa memberikan apa yang menjadi hak putrinya
itu.
![]() |
3
‘adhuul yaitu kondisi wali yang melarang anaknya menikah karena alasan yang
tidak dibenarkan syariat, sehingga si anak tidak bisa menjalani kewajibannya
menikah. Atau kondisi wali yang dikenal sebagai pencandu dosa dosa besar
seperti zina, minuman keras, perampok dan sejenisnya, sehingga meski bukan
kafir, tapi tak layak lagi menjadi wali dalam menikahkan putrinya. Status kewaliannya
gugur. Para ulama menyebutnya sebagai ‘adhuul. Tentang definisi ‘adhuul dan
batasannya memang masih kontroversial diantara ulama.
Syaikh
Abdullah bin Jaril Ali Jaarillah menjelaskan,”Allah juga mewajibkan kepada
suami untuk menafkahi istrinya. Itu juga merupakan sebuah ‘konpensasi’,karena
wanita akan lebih banyak tinggal dalam rumah, berkonsentrasi penuh membina
rumah tangga. Itu menunjukkan ‘kasih sayang’lain, yang allah berikan
kepada wanita. Kesimpulannya, bahwa
mahar seorang wanita itu haram untuk dimakan orang lain (termasuk oleh
suaminya), bahkan di anggap harta busuk dan hina dan perbuatan itu dianggap
sebagai tindakan zalim dan kemungkaran. “
Muawiyyah
bin haisdah al-qusyairi perna menceritakan,”aku perna bertanya,
“wahai rasulullah,sebenarnya apa hak
seorang istri atas diri suaminya?’
Beliau menjawab”seorang istri harus
mendapatkan makan sebagaimana yang kalian makan , mendapatkan pakaian
sebagaimana yang kalian kenakan. Jangan sekali kali memukul wajahnya, jangan
menjelek jelekkan , serta jangan memisahkan dirinya dengan kalian kecuali hanya
didalam rumah saja.”
Sabda nabi,yang artinya
“uang yang terbaik adalah yang
diberikan seseorang sebagai nafkah bagi keluarganya, atau untuk mengurus
binatan tunggangannya di jalan allah atau diberikan pada kepada teman-temannya
Fisabilillah”
Berdasarkan
semua nash itu, syarat yang diajukan calon mertuamu sejalan dan relevan dengan
keinginan syariah.
Saya
mengakhiri dulu jawaban saya. Sambil menunggu reaksi anak muda tersebut.
Setelah
berfikir sejenak, anak muda itu kembali bertanya:
“yang
disebutkan dalam hadist-hadist itu kewajiban seorang pria muslim sesudah dia
menikah. Apakah itu bisa dijadikan syarat, sebelum pernikahan?”
“itu
hak mereka . meski kewajiban itu baru akan menjadi wajib setelah kamu menikahi
putri mereka, tapi mereka berhak untuk khawatir. Bila kamu memang terbukti
belum punya pekerjaan tetap. Apalagi belum bekerja sama sekali,”tegas saya.
Anak
mudah itu seperti terus berfikir.
“begini
anak muda.mungkin kamu mau bertanyaapakah tidak boleh kamu menikahinya sebelum
kamu punya pekerjaan tetap? Secara hukum, boleh-boleh saja. Tapi apakah orang
tua boleh melarang putrinya menikah karena kondisimu yang seperti ini? Itu juga
boleh.”jelas saya,sambil memandangi anakmudah itu. Iya kelihatan lesuh
“sekarang
ini banyak kalangan muda yang karena semangatnya yang menyala nyala ingin
menegakkan sunnah, akhirnya memilih menikah dengan cara instant.meski mereka
belum punya penghasilan apa-apa,tak punya apa-apa,dan masih miskin dalam
segalanya.apa itu boleh? Boleh saja. Karena inti dari kehidupan pasangan suami
istri adalah mencari maslahat. Kalau mereka belum mampu, lalu kedua orang tua
mereka-orang tua atau mertua suami-berniat membantu perekonomian mereka
sementara waktu, boleh-boleh saja. Misalnya mereka di izinkan tinggal bersama
orangtua dulu,atau diberi santunan regular setiap bulannya. Tapi berapa banyak
orang yang mendapat kesempatan seperti itu? Saya kira tidak banyak. Kalaupun
ada,kira-kira apa layak mereka menjadi beban orang tua teus-menerus, sementara
mereka sudah berumah tangga?jelas tidak pantas. Benar, bahwa sebagian daerah di
tanah air menganggap hal itu lumrah.anak yang sudah menikah, lalu ngendon di rumah orangtuanya. Bahkan itu
kerap dianggap sebagai kebahagiaan mangan
ora mangan ngumpul . itu jargon sebagian komunitas masyarakat kita. Tapi
apa cara hidup seperti itu sehat? Jelas tidak. Orang yang sudah berumahtangga ,
sebisa mungkin belajar untuk mandiri. Bahkan menyiapan diri untuk mandiri, dari
sebelum mereka menikah.”
Saya
berhenti sejenak. Saya melihat,pemuda itu sudah sedikit tenang.tapi masih ada
tanda kegelisahan di wajahnya.
“sya
cukup mengerti penjelasan ustadz. Tapi bagaimana soal nafsu syahwat saya ini?
Saya sudah kepayahan sekali mencoba mengekangnya. Siapa yang menjamin saya bisa
bertahan terus dalam kondisi ini?”
“kalau
soal itu, sementara saya menganjurkan begini. Kamu datangi saja orangtua calon
istrimu itu, ajak dia berdialog secara dingin, santai. Empat mata saja.”… dan
musyawarahlah diantara kamu(segalah sesuatu), dengan baik…”
Cobalah
ceritakan segalah keinginanmu,kesepakatannmu dengan calon istri, juga segalah
kesulitanmu. Saya tak bisa memberi jaminan apa-apa. Tapi bisa jadi, calon
mertuamu itu bisa memahami keadaanmu. Dan kamu bisa menikah dengan kesepakatan
yang kalian buat bersama. Apapun hasil musyawarah kalian nanti, cobalah datang
temui saya lagi di sini.
Pagi
itu , obrolan kami selesai. Setengah jam sudah saya menanggapi pertanyaan
pertanyaannya. Saya minta pamit pulang. Menunggu hasil dialog pemuda itu dengan
calon mertuanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Pengunjung
63138
My Profil
Popular Posts
-
BLOK OSCILATOR DAN SINKRONISASI PADA TV CRT (CATODE RAY TUBE) OLEH: KELOMPOK 3 MUH. AYYUB ...
-
Akulah seragam SMA kemeja putih polos dan siap di kotori pilox warna saat pemilikku lulus nanti Akulah seragam sma symbol masa mu...
-
BIDANG PERKADERAN 1. Pengantar Alhamdulillah, segalah puji hamya milik Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan nikmat ...
IG
zainuddin1002
Recent Posts
Blog Archive
Powered by Blogger.
Postingan terbaru
IPM DENGAN CARANYA, SIKAPNYA, DAN KEIKHLASANNYA
“ IPM DENGAN CARANYA, SIKAPNYA, DENGAN KEIKHLASANNYA AKAN MEMBANGUN GENERASI PELAJAR BERKEMAJUAN DAN MENJADI PERCONTOHAN KARAKT...

Home Ads
zainuddin
Translate
Popular Posts
-
BLOK OSCILATOR DAN SINKRONISASI PADA TV CRT (CATODE RAY TUBE) OLEH: KELOMPOK 3 MUH. AYYUB ...
-
Sejarah Fakultas Teknik yang sebelum konversi IKIP menjadi Universitas Negeri Makassar (UNM) dikenal dengan nama Fakultas Keguruan ...
-
Sejarah Karaeng Pattingalloang Selasa, 30 Mei 2017 jam 10:59 di ruangan Laboratorium Komputer Pendidikan Teknik Elektronika UNM Pad...
-
BIDANG ASPRESIASI SENI BUDAYA DAN OLAH RAGA 1. Pendahuluan Alhamdulillah,segala puji hanya milik Allah SWT yang senantiasa m...
-
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI (SI) DENGAN MENGGUNAKAN METODE OUT-SOURCING, IN-SOURCING, DAN CO-SOURCING ...
-
Raja-raja Gowa Awal pemerintahan Rumah Adat Balla Lompoa Kerajaan Gowa diperintah oleh raja wanita yang disebut Sombaya. Raja pert...
-
Kisah pemuda mengIslamkan Satu Gereja Maret 30, 2017 Ini adalah sebuah kisah nyata seorang pemuda muslim yang tinggal di Amerik...
-
BIDANG PERKADERAN 1. Pengantar Alhamdulillah, segalah puji hamya milik Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan nikmat ...
Penuh hikmat
ReplyDelete